Kasus Pelajar Bunuh Begal, Vonis Hakim Bisa Dijadikan Yurisprudensi

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai sudah selayaknya kasus pidana yang melibatkan seorang anak, proses hukumnya mengedepankan pembinaan.

from SINDOnews | Berita Terkini dan Terpercaya | RSS https://ift.tt/36r1AB5
via IFTTT
ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90

0 Response to "Kasus Pelajar Bunuh Begal, Vonis Hakim Bisa Dijadikan Yurisprudensi"

Post a Comment